Lima Puluh Kota (LPPM UNAND) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah “Anyaman Mansiang Taratak” pada 19–22 Mei 2026 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses perlindungan hukum dan penguatan nilai ekonomi produk kerajinan tradisional khas daerah tersebut.
Dalam proses tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas hadir memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan daerah. Pendampingan dilakukan mulai dari penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, penguatan aspek akademik dan ilmiah, hingga pendampingan lapangan saat visitasi tim pemeriksa substantif DJKI.
Tim Pendamping LPPM Universitas Andalas yang terdiri dari Rita Maliza, S.Si, M.Si , Ph.D sebagai Ketua Tim, Livia Sara Putri, SE sebagai Anggota Tim, dan Hanalde Andre, S.T., M.T., sebagai Ketua Pusat Kekayaan Intelektual Universitas Andalas, menyampaikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam proses pendaftaran IG merupakan bentuk nyata kontribusi akademisi dalam menjaga warisan budaya lokal agar memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga memperkuat identitas budaya, menjaga kualitas produk, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua LPPM Universitas Andalas, Prof. Dr. techn. Marzuki, menegaskan bahwa Universitas Andalas memiliki komitmen kuat untuk mendukung percepatan pendaftaran produk-produk unggulan Sumatera Barat dalam skema Indikasi Geografis.
“LPPM Universitas Andalas berkomitmen membantu proses pendaftaran Indikasi Geografis dari berbagai produk unggulan Sumatera Barat. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata Universitas Andalas kepada masyarakat. Untuk Anyaman Mansiang Taratak, LPPM menyiapkan skema pengabdian masyarakat berbasis penugasan mulai dari pendampingan penyusunan dokumen hingga proses submit permohonan. Kami juga menurunkan tim langsung ke lapangan untuk mendampingi masyarakat saat pemeriksaan substantif berlangsung,” tegasnya.
Anyaman Mansiang Taratak sendiri merupakan kerajinan tradisional masyarakat Nagari Taratak yang dibuat dari tanaman mansiang menggunakan teknik anyaman khas yang diwariskan secara turun-temurun. Produk ini dikenal memiliki karakteristik unik, kualitas tinggi, daya tahan kuat, serta nilai estetika dan budaya yang mencerminkan identitas lokal masyarakat Lima Puluh Kota. Selama pemeriksaan substantif, tim DJKI melakukan verifikasi langsung ke lokasi produksi, berdialog dengan para pengrajin, meninjau proses produksi, serta mencocokkan dokumen deskripsi dengan kondisi faktual di lapangan. Tahapan ini menjadi proses penting untuk memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis dan keterampilan masyarakat setempat.
LPPM Universitas Andalas menilai keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Mansiang Taratak nantinya akan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing produk kerajinan lokal, memperluas akses pasar, serta membangun citra Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai daerah penghasil produk budaya berkualitas tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Anyaman Mansiang Taratak berharap proses pemeriksaan substantif ini berjalan lancar sehingga produk kebanggaan daerah tersebut segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia. Indikasi Geografis sendiri merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan kepada suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, baik faktor alam maupun faktor manusia. Perlindungan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga warisan budaya, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.
Humas LPPM
Universitas Andalas