profil pusat studi

Pusat Kekayaan Intelektual dan Layanan Teknis

Pusat Kekayaan Intelektual (KI) dan Layanan Teknis adalah pusat yang bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan memaksimalkan nilai dari kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika Universitas Andalas. KI mencakup semua hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi di Universitas Andalas. Pusat KI dan Layanan Teknis LPPM UNAND diharapkan akan menjadi pusat unggulan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkontribusi pada pembangunan dan inovasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Tugas Pokok dan Fungsi

1
Melakukan inventarisasi, sosialisasi, dan penelusuran KI;
2
Melakukan pelatihan dan pendampingan penyusunan dokumen KI (paten drafting) dan pendaftaran KI (paten, Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Perlindungan Varietas Tanaman bagi peneliti, stakeholder dan masyarakat yang memerlukannya;  
3
Menyiapkan basis data KI untuk keperluan pengembangan Ilmu pengetahuan dan komersialisasi KI.
4
Melakukan validasi isentif KI bagi dosen dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Andalas

Fungsi Pelayanan

1
Memberikan pelayanan, dan sosialisasi tentang pentingnya HKI bagi para dosen dan peneliti di lingkungan Universitas Andalas, Lembaga Penelitian Lainnya di Sumatera Barat, masyarakat umum yang memiliki produk hasil penelitian; kerajinan tradisional, seni dan budaya tradisional dan  tanaman endemik yang mempunyai nilai ekonomi dan berpotensi untuk memperoleh HKI.
2
Mengembangkan riset dan kerjasama dengan stakeholders  untuk memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang memilki nilai ekonomis berbasis HKI.

Pelayanan Internal dan Eksternal Pusat KI UNAND

1
Memberikan motivasi dan pembinaan kepada para dosen untuk melakukan penelitian yang berorientasi HKI yaitu: penelitian berbasis sumberdaya lokal, memperoleh kebaruan, berorientasi industri dan mempunyai nilai ekonomi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 
2
Memberikan bimbingan, konsultasi, dan pelatihan kepada para penelit mengenai Hak Kekayaan Intelektual serta menyelenggarakan pertemuan secara periodik dengan para peneliti.  Kegiatan ini tidak hanya terbatas kepada para dosen di Lingkungan UNAND tetapi juga tenaga peneliti dari intansi lain bila diperlukan, dan kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan budaya dan kerajinan terutama yang bernilai ekonomi.
3
Memfasilitas peneliti membuat drafting paten, dan memberikan saran dalam kontrak perjanjian antara pihak peneliti dan pihak lain yang terkait untuk memanfaatkan hasil-hasil penelitian ; 
4
Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai keberadaan Pusat KI kepada masyarakat, yang menjadi wadah pengusulan KI khususnya untuk wilayah Sumatera Barat; 
5
Melayani pengurusan HKI (Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan Perlindungan Varietas Tanaman).

Pengelola

Pusat Kekayaan Intelektual (KI) dan Layanan Teknis

Hanalde Andre, S.T., M.T

ketua pusat kekayaan Interlektual

NIP

197201091998021001

NIDN

0025128602

Pangkat / Golongan

Penata / III-C

Rita Maliza, S.Si., M.Si., Ph.D

anggota pusat kekayaan Interlektual

NIP

198409192022032001

NIDN

0519098402

Pangkat / Golongan

Penata / III-C

Azyyati Ridha Alfian, SKM., MKM

anggota pusat kekayaan Interlektual

NIP

199201082019032021

NIDN

0008019203

Pangkat / Golongan

Penata / III-B