Kategori: Berita
Published October 18, 2024

Padang (LPPM UNAND) – Universitas Andalas, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, mengadakan diskusi bertajuk “Pelindungan Hak Cipta dan Penyiapan Data Pencatatan Hak Cipta” pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara ini diselenggarakan di Convention Hall Universitas Andalas dan dihadiri oleh akademisi, peneliti, serta praktisi dari berbagai kalangan yang membahas isu-isu penting terkait perlindungan hak cipta di Indonesia.

Rektor Universitas Andalas yang diwakili oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Riset, Inovasi, dan Kerja Sama, Dr. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi dan riset di dunia akademik. “Universitas Andalas terus mendorong riset yang berdampak luas, dan dengan adanya perlindungan hak cipta, kami berharap hasil riset dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta terlindungi secara hukum,” ujar Dr. Henmaidi. Beliau juga menyoroti berbagai kebijakan Universitas Andalas yang telah diterapkan untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Direktur Jenderal DJKI, Min Usihen, S.H., M.H., yang diwakili oleh Ignatius Mangantar Tua, S.H., M.H., Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, juga menyampaikan pandangannya terkait pentingnya sistem pencatatan hak cipta yang akurat untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal. “DJKI terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta dan bagaimana proses pencatatannya dapat dilakukan dengan mudah dan efisien,” jelas Ignatius. Beliau menekankan bahwa pencatatan hak cipta yang baik akan memastikan perlindungan yang kuat bagi pencipta.

Selanjutnya, Prof. Dr. techn. Marzuki, Ketua LPPM Universitas Andalas, memaparkan peluang dan tantangan komersialisasi hak cipta di era digital. Beliau menjelaskan bahwa selain melindungi hak cipta, penting bagi pencipta untuk memahami potensi komersialisasi karya mereka, terutama dalam konteks Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) yang sedang dibahas. “Komersialisasi karya ilmiah dan inovatif sangat penting agar hak cipta tidak hanya menjadi alat perlindungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi,” ujar Prof. Marzuki.

Prof. Marzuki menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), telah membuka peluang besar bagi pencipta dan inovator untuk memonetisasi karya mereka melalui platform digital. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah regulasi yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi perkembangan teknologi. “Diperlukan regulasi yang lebih spesifik untuk menangani hak cipta dalam konteks digitalisasi dan AI, karena teknologi ini telah mengubah cara penciptaan, distribusi, dan penggunaan karya intelektual,” ungkapnya. Beliau berharap bahwa penguatan regulasi di bidang ini dapat mendorong inovasi berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pencipta.

Diskusi ini dilanjutkan dengan sesi khusus yang membahas pelindungan hak cipta pada platform digital, di mana Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H., memberikan penjelasan tentang perspektif hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat. Para peserta diajak untuk memahami bagaimana perlindungan hak cipta dapat diterapkan secara lebih efektif di era digital, termasuk tantangan yang muncul dari penggunaan teknologi baru.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber terkait hak cipta dan langkah-langkah komersialisasi. Dengan kuota 170 peserta yang terpenuhi, diskusi ini menjadi forum yang dinamis dan konstruktif untuk memahami pentingnya hak cipta serta strategi perlindungannya di Indonesia (My)