Kepada Yth.
Bapak/Ibu Dosen
Universitas Andalas
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 163/UN16.19/PT.01.01/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Hasil Seleksi Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Perbaikan proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Perbaikan proposal meliputi keseluruhan isi proposal yang diusulkan.
- Perbaikan proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan target luaran selama durasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Peneliti dan pelaksana program tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
- Perbaikan RAB hanya untuk kegiatan tahun 2025, sedangkan bagi program multitahun, perbaikan RAB untuk tahun yang lain akan dilaksanakan pada tahun pelaksanaan kegiatan.
- Perbaikan RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
- Perbaikan RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan target luaran selama durasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Surat pernyataan kesanggupan yang telah ditandatangani dan diberi meterai diunggah ke laman SIPPMI pada Menu Penelitian->Perbaikan Proposal untuk perbaikan proposal Penelitian, sedangkan untuk proposal Pengabdian diunggah ke laman SIPPMI pada Menu Pengabdian->Perbaikan Proposal.
- Perbaikan proposal dan RAB untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://sippmi.unand.ac.id/ paling lambat tanggal 23 April 2025.
- Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh LPPM kepada ketua peneliti dan ketua pelaksana program setelah diunggahnya perbaikan proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan.
- Informasi lebih lengkap telah dikirimkan ke fakultas melalui e-office.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua LPPM
Universitas Andalas