Kepada Yth.
Bapak/Ibu Dosen/Tenaga kependidikan
Universitas Andalas
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil penilaian proposal Program Kemitraan Masyarakat Terintegrasi dengan Kegiatan Mahasiswa (PKM-TKM) Batch II oleh tim reviewer, serta konfirmasi kepada mitra sasaran pengabdian, bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama penerima Program Kemitraan Masyarakat Terintegrasi dengan Kegiatan Mahasiswa (PKM-TKM) Batch II Pendanaan Universitas Andalas Tahun Anggaran 2025 (Lampiran II).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan Program Kemitraan Masyarakat Terintegrasi dengan Kegiatan Mahasiswa (PKM-TKM) Batch II Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
Berkaitan dengan pengumuman ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sebelum penandatangan kontrak, ketua pelaksana Program Kemitraan Masyarakat Terintegrasi dengan Kegiatan Mahasiswa (PKM-TKM) Batch II wajib mengunggah revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Batch II ke https://sippmi.unand.ac.id.
- Komentar reviewer bagi proposal yang tidak lolos pendanaan dapat dilihat di SIPPMI setelah tanda tangan kontrak selesai dilaksanakan.
- Revisi proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Batch II dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perbaikan proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Perbaikan proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2025.
- Perbaikan proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan permasalahan dengan kebutuhan mitra sasaran, metode dan jadwal Pengabdian kepada Masyarakat Batch II dengan target luaran. Pelaksana program tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
- Perbaikan RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
- Perbaikan RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal Pengabdian kepada Masyarakat Batch II, dan target luaran.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui grup WhatsApp.
- Surat pernyataan kesanggupan yang telah ditandatangani dan diberi meterai diunggah kelaman SIPPMI pada Menu Pengabdian->Perbaikan Proposal.
- Perbaikan proposal dan RAB Program Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://sippmi.unand.ac.id/ paling lambat tanggal 6 Juli 2025.
- Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh LPPM kepada ketua pelaksana program setelah diunggahnya perbaikan proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan.
- Dekan, dan Direktur Sekolah Pascasarjana dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di fakultas atau unit kerja.
Bagi bapak/ibu yang belum berhasil lolos seleksi pada tahun ini, kami tetap mengapresiasi upaya dan kerja keras yang telah dilakukan. Kami berharap Bapak/Ibu tidak berkecil hati dan terus semangat untuk mengajukan proposal di kesempatan berikutnya.
Pengumuman lengkap terkait hasil seleksi ini dapat diunduh pada lampiran yang telah disertakan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua LPPM Universitas Andalas