Kategori: Pengumuman
Published July 22, 2025

INFO LPPM

Hal: Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Andalas

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat, serta sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan relevansi program pengabdian berbasis riset dan inovasi, dan memperkuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai sebagai agen perubahan sosial berbasis ilmu pengetahuan, serta mendorong kolaborasi dosen dalam pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan dan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025.

Adapun skema yang ditawarkan dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) – Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
  2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewilayahan (PBW): a. Pemberdayaan Wilayah (PW)., b. Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 serta Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025 (Tersedia di laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id atau pada lampiran dibawah, dan dilakukan melalui laman BIMA).

Pada penerimaan proposal ini, diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal pengabdian kepada masyarakat di submit/dikirim melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id mulai tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
  2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
  3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
  6. Proposal Program Pengabdian kepada Masyakat Pendanaan Multitahun (ongoing) yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan secara penilaian substansi berpotensi untuk didanai akan dilakukan kunjungan lapang. (Untuk Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan)

Hormat kami,
Ketua LPPM
Universitas Andalas