Padang (LPPM UNAND) – Sehubungan dengan rencana pendaftaran Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual ”Anyaman Mansiang” yang berasal dari Jorong Taratak, LPPM Universitas Andalas menggelar pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota di ruang Co-Working Space LPPM Universitas Andalas (19/05).
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris LPPM, Dr. apt. Friardi Ismed; Ketua Pusat Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Andalas, Dr. Hanalde Andre, beserta tim; Ketua Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Sumatera Barat, Pramono, S.S., M.Si., Ph.D, beserta tim; serta jajaran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Ayu Mitria Fadri, S.Si., M.MPd.
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas proses pendaftaran Anyaman Mansiang sebagai produk Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Anyaman Mansiang merupakan kerajinan tradisional khas dari Jorong Taratak yang dibuat menggunakan bahan dasar tanaman mansiang (Actinoscirpus grossus), sejenis rumput yang tumbuh di rawa dan dibudidayakan oleh masyarakat setempat. Kerajinan ini telah lama menjadi bagian dari budaya lokal yang mayoritas dikerjakan oleh ibu-ibu di Taratak.
Pendaftaran Anyaman Mansiang sebagai Indikasi Geografis bertujuan melindungi kekayaan budaya Taratak sekaligus meningkatkan ekonomi lokal dengan memperkuat identitas produk unggulan daerah. Produk ini diharapkan menjadi simbol kearifan lokal dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Dalam hal pengelolaan, produk Anyaman Mansiang nantinya berada di bawah tanggung jawab Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) yang akan memainkan peran kunci dalam menjaga kualitas bahan produk dan memastikan batas wilayah. Selain itu, strategi branding menjadi aspek penting agar produk mampu bersaing secara komersial.
Tidak hanya itu, diperlukan pula pemahaman mengenai strategi branding di dalam struktur MPIG agar produk yang telah terdaftar nantinya mampu bersaing secara komersial di pasar nasional maupun global.
Selanjutnya, langkah strategis akan difokuskan pada penyelesaian dokumen pendaftaran serta finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota dengan LPPM Universitas Andalas. Proses pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Mansiang diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan hingga produk ini resmi tercatat dan mendapat perlindungan hukum yang sah.
Dengan terdaftarnya Anyaman Mansiang sebagai produk Indikasi Geografis, diharapkan kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Taratak dapat terlindungi dengan baik sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui pengembangan produk yang berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.