Kategori: Berita
Published April 15, 2026


Padang (LPPM UNAND), 14 April 2026 — Universitas Andalas kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Workshop Penyelesaian Substansi Paten di Daerah yang diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui pelaksanaan Workshop Penyusunan Deskripsi Paten, Selasa (14/4), di Padang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dosen dan peneliti dalam menyusun dokumen paten yang sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku, khususnya untuk invensi di bidang sains.

Workshop tersebut dihadiri oleh Ketua LPPM Universitas Andalas, Prof. Marzuki, serta menghadirkan narasumber Raden Roro Tita Trias Ariyanti, yang merupakan Pemeriksa Paten DJKI pada bidang sains.

Dalam pemaparannya, Raden Roro Tita Trias Ariyanti menjelaskan berbagai klasifikasi paten yang dapat diajukan dalam bidang sains. Beberapa di antaranya mencakup sektor pertanian, peternakan, pengolahan tepung, fermentasi, serta berbagai inovasi lain yang memiliki unsur kebaruan dan dapat diterapkan secara industri.

Ia menegaskan bahwa bidang sains memiliki ruang yang sangat luas untuk pengembangan invensi, terutama di negara seperti Indonesia yang kaya akan sumber daya alam.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan beragam menjadi modal besar bagi para peneliti untuk menghasilkan inovasi yang berpotensi dipatenkan.

“Dengan kondisi Indonesia yang memiliki sumber daya alam sangat melimpah dan variatif, peluang untuk menghasilkan invensi dan paten di bidang sains sangat besar,” ujarnya dalam sesi workshop.

Selain menjelaskan peluang invensi, narasumber juga memberikan pemahaman mengenai batasan hukum dalam pengajuan paten. Hal ini dinilai penting agar para peneliti dapat memahami secara tepat invensi mana yang dapat diproses sebagai paten dan mana yang tidak memenuhi syarat.

Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis invensi yang tidak dapat dipatenkan, antara lain makhluk hidup, produk atau proses yang penggunaan, pengumuman, maupun pelaksanaannya bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau peraturan perundang-undangan.

Selain itu, proses biologis yang esensial juga termasuk kategori yang tidak dapat diberikan perlindungan paten.

Penjelasan ini disambut antusias oleh peserta workshop, khususnya para dosen dan peneliti yang tengah mempersiapkan pengajuan paten hasil riset mereka.

Melalui kegiatan ini, LPPM Universitas Andalas berharap para peneliti semakin memahami struktur dan substansi penulisan deskripsi paten, sehingga hasil riset yang memiliki potensi inovasi dapat terlindungi secara hukum dan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan lebih lanjut.

Workshop ini juga menjadi bagian dari komitmen Universitas Andalas dalam mendorong peningkatan jumlah paten, khususnya di bidang sains, sekaligus memperkuat hilirisasi hasil penelitian agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia industri.

Humas LPPM
Universitas Andalas