Yth. Dekan/ Direktur (daftar terlampir)
Universitas Andalas
Padang
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil penilaian proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan oleh tim reviewer, bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama penerima Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan Pendanaan Universitas Andalas Tahun Anggaran 2025 (Lampiran II&III).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
Berkaitan dengan pengumuman ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sebelum penandatangan kontrak, ketua pelaksana Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan wajib mengunggah revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan ke https://sippmi.unand.ac.id.
- Komentar reviewer bagi proposal yang tidak lolos pendanaan dapat dilihat di SIPPMI setelah tanda tangan kontrak selesai dilaksanakan.
- Revisi proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perbaikan proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Perbaikan proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2025.
- Perbaikan proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan target luaran selama durasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Peneliti dan pelaksana program tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
- Perbaikan RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
- Perbaikan RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan, dan target luaran.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan akan diinformasikan lebih lanjut melalui grup WhatsApp.
- Surat pernyataan kesanggupan yang telah ditandatangani dan diberi meterai diunggah ke laman SIPPMI pada Menu Penelitian->Perbaikan Proposal.
- Perbaikan proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://sippmi.unand.ac.id/ paling lambat tanggal 7 Agustus 2025.
- Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penugasan hanya dapat dibayarkan oleh LPPM kepada ketua pelaksana program setelah diunggahnya perbaikan proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan.
- Dekan, dan Direktur Sekolah Pascasarjana dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di fakultas atau unit kerja masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan perbaikan yang dimaksud.
Pengumuman lengkap terkait hasil seleksi ini dapat diunduh pada lampiran yang telah disertakan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua LPPM Universitas Andalas