Padang (LPPM UNAND) – Sebagai bagian dari upaya melindungi Anyaman Mansiang Kabupaten Lima Puluh Kota, pertemuan koordinasi untuk mendukung pengajuan Indikasi Geografis (IG) Anyaman Mansiang telah dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024 pukul 13.30 WIB di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua LPPM Universitas Andalas, Prof. Dr. techn. Marzuki, Sekretaris LPPM Dr. Friardi Ismed, Apt, dan Hanalde Andre, S.T., M.T., Ketua Pusat Kekayaan Intelektual & Layanan Teknis Universitas Andalas. Turut hadir Sdri. Devi, S.T., M.Si, selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. techn. Marzuki menegaskan komitmen LPPM Universitas Andalas untuk terus meningkatkan peran universitas di tengah-tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kegiatan dosen Universitas Andalas, baik dalam bentuk penelitian maupun pengabdian, diharapkan memberikan manfaat nyata bagi daerah. “Pendaftaran IG Anyaman Mansiang ini, walaupun tidak berkontribusi secara langsung terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU-5), merupakan bagian dari tanggung jawab sosial Universitas Andalas kepada masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.
Beliau juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi UnandHub, yang dirancang untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dosen Universitas Andalas dan masyarakat. “Melalui aplikasi ini, kami berharap akan tercipta sinergi yang lebih erat antara universitas dan masyarakat dalam berbagai program penelitian dan pengabdian,” tambahnya.
Acara ini juga membahas langkah-langkah strategis dalam penyusunan dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang akan diajukan ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan LPPM Universitas Andalas diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap Anyaman Mansiang sebagai indikasi geografis dari Jorong Taratak Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Anyaman Mansiang tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonominya, sehingga produk ini dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional (My).