Profil Lembaga LPPM UNAND

Tri Dharma Perguruan Tinggi melibatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di Universitas Andalas, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diwadahi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang disingkat sebagai LPPM. Sejak tanggal 1 April 1981, sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0125/0/1983, pengelolaan penelitian dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Universitas Andalas. Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0429/0/1992, tanggal 20 Juli 1992, terkait Statuta Universitas Andalas, kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian (LP) dan kegiatan pengabdian oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM), secara terpisah. Pada tahun 2012, mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Andalas, Lembaga Penelitian (LP) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) digabungkan menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). LPPM juga masih dipertahankan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas dan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas, LPPM berkedudukan sebagai unsur pelaksana akademik dan berada di bawah koordinasi Wakil Rektor IV. Kemudian, LPPM berfungsi sebagai penyelenggara penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan pelindungan hak kekayaan intelektual UNAND.

LPPM memiliki tugas dan wewenang:

  1. menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan rencana strategis UNAND.
  2. mengoordinasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan perlindungan hak kekayaan intelektual;
  3. mengoordinasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. mengoordinasi relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan kebutuhan masyarakat;
  5. menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
  6. melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah dan hak kekayaan intelektual;
  7. mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis kekuatan lokal, nasional dan berwawasan global;
  8. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  9. melakukan koordinasi dengan unit pelaksana dan penunjang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersinergi;
  10. mengelola administrasi, data, dan sistem informasi LPPM, publikasi ilmiah dan hak kekayaan intelektual; dan
  11. memfasilitasi layanan pengajuan pendaftaran, perlindungan, dan permohonan hak kekayaan intelektual bagi hasil penelitian UNAND.