PADANG (LPPM UNAND)– Anyaman Mansiang Taratak, kerajinan khas dari Jorong Taratak, Nagari Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sertifikat dengan nomor pendaftaran ID G 000000274 tersebut tercatat atas nama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Anyaman Mansiang Taratak dengan tanggal pendaftaran 31 Juli 2026.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi MPIG Anyaman Mansiang Taratak, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, DJKI, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas. LPPM UNAND mendampingi proses pengajuan mulai dari penyusunan dan penguatan dokumen deskripsi, pemenuhan aspek akademik dan ilmiah, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan substantif dan penyempurnaan dokumen.
Ketua LPPM Universitas Andalas, Prof. Dr. techn. Marzuki, mengatakan keberhasilan Anyaman Mansiang Taratak memperoleh Indikasi Geografis menjadi momentum penting untuk mendorong perlindungan berbagai produk unggulan lain di Sumatera Barat.
“Universitas Andalas bertekad membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan produk potensialnya sebagai Indikasi Geografis. Sumatera Barat sangat kaya dengan produk yang memiliki kekhasan, reputasi, dan keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya. Potensi ini perlu kita identifikasi, dokumentasikan, dan lindungi agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Marzuki.
Menurutnya, memperoleh sertifikat IG bukanlah akhir dari proses. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan tersebut mampu meningkatkan mutu produk dan kesejahteraan masyarakat.
“PR kita setelah ini adalah bagaimana Anyaman Mansiang Taratak terus berinovasi sehingga lahir produk-produk yang bermutu, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Pada akhirnya, Indikasi Geografis harus mampu memberikan dampak ekonomi yang semakin besar bagi para pengrajin dan masyarakat,” ujarnya.
Permohonan IG Anyaman Mansiang Taratak diajukan pada November 2025. Setelah melalui penyempurnaan administrasi, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif pada Mei 2026. Tim pemeriksa DJKI melakukan verifikasi langsung terhadap bahan baku mansiang, kondisi lingkungan rawa, proses produksi, keterampilan pengrajin, kualitas produk, hingga sistem penjaminan mutu.
Dokumen kemudian menjalani dua tahap penyempurnaan pada Juni–Juli 2026 sebelum dibahas dalam pleno Tim Ahli Indikasi Geografis dan akhirnya resmi terdaftar pada 31 Juli 2026.
Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis tersebut, LPPM Universitas Andalas menugaskan Pusat Kekayaan Intelektual (Pusat KI) untuk melakukan pendampingan. Tim pendamping terdiri atas Rita Maliza, S.Si., M.Si., Ph.D. dan Hanalde Andre, S.T., M.T., yang juga tercantum dalam sertifikat sebagai Tim Penulis Dokumen Deskripsi. Pada tahap pemeriksaan substantif, pendampingan turut melibatkan Livia Sara Putri, S.E. dari Pusat KI LPPM Universitas Andalas.
Anyaman Mansiang Taratak dibuat dari serat tanaman mansiang yang tumbuh di lahan basah Taratak. Perpaduan kondisi geografis setempat dan keterampilan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun menghasilkan anyaman yang padat, kuat, lentur, serta memiliki estetika khas Minangkabau.

Salah satu kekhasannya adalah teknik maloku suruak, yaitu teknik untuk mengunci bagian tepi anyaman sehingga produk menjadi lebih rapi dan kuat. Produk yang dihasilkan antara lain tas, dompet, dekorasi rumah, dan berbagai aksesori. Produk tersebut juga telah diperkenalkan melalui berbagai pameran nasional dan internasional serta dipasarkan ke sejumlah negara.
MPIG Anyaman Mansiang Taratak telah menerapkan sistem penjaminan mutu dan kode keterunutan untuk menjaga keaslian serta konsistensi kualitas produk.
Perolehan sertifikat IG diharapkan semakin memperkuat identitas Anyaman Mansiang Taratak, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta membuka peluang pengembangan ekonomi bagi masyarakat.


LPPM Universitas Andalas juga akan terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi serta mendampingi berbagai produk unggulan Sumatera Barat yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Keberhasilan Anyaman Mansiang Taratak diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah dan komunitas lainnya dalam mengembangkan kekayaan lokal melalui perlindungan hukum yang diiringi inovasi, peningkatan mutu, dan penguatan nilai tambah ekonomi.
Humas LPPM Universitas Andalas