sehubungan telah di;aksanakannya pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan terkait pendanaan Hibah Penelitian bagi Perguruan Tinggi pada tahun 2015 di Rektorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, di dapatkan bahwa dalam laporan penggunaan dana penelitian banyak yang penyerapannya kurang 100% (Data Terlampir).
berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohan bapak/Ibu Peneliti untuk melengkapi laporan penggunaan dana tersebut hingga mencapai 100% melalui SIMLITABMAS paling lambat 20 Mei 2016. jika serapan memang kurang dari 100% maka Peneliti harus mengembalikan sisa dana tersebut ke kas negara dan mengirim bukti setor pengambilan kepada DIkti.tks