Senin, 28 Juni 2021 LPPM Unand selenggarakan sosialisasi legalitas produk untuk izin edar dan izin usaha, sosialisasi HKI dan bimtek sertifikasi halal bagi mitra binaan. Kegiatan dihadiri oleh 43 orang mitra UMKM yang berasal dari Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua, Koordinator Tata Usaha, Sub Koordinator Data dan Program, dan Sub Koordinator Umum LPPM Unand, Ketua Science Techno Park (STP) dan Koordinator-Koordinator Pusat di lingkungan STP Unand. Pada sambutannya ketua LPPM Unand Dr.-Ing. Ir. Uyung Gatot S. Dinata, MT menyampaikan bahwa “kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai wujud nyata adanya Universitas Andalas dan berkontribusi mengembangkan UMKM terutama mitra binaan dalam rangka peningkatan daya saing usaha di dalam dan di luar Sumbar. Dalam kesempatan ini Unand bertindak sebagai fasilitator dan sekaligus sebagai pendamping, sehingga bagi mitra yang memiliki persoalan yang ditemui, baik berkaitan dengan aspek legal, teknologi pengolahan hingga pengemasan dan pelabelan silahkan disampaikan, nanti akan kami cari solusi untuk memecahkan persoalan tersebut.”
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang seminar Gedung F Universitas Andalas Padang tersebut telah berhasil mendaftarkan 43 UMKM untuk disertifikasi halal produk olahan mereka. Produk yang didaftarkan terdiri dari berbagai kelompok produk, mulai dari produk olahan daging, ayam dan produk perikanan yang diolah menjadi rendang, abon, dendeng dan sebagainya, aneka kue basah dan kue kering, madu hutan, nata de coco, aneka keripik, kopi hitam, olahan kacang dan lain sebagainya.
Turut menyampaikan materi mengenai sosialisasi kepala pusat produksi dan inovasi hasil riset Wenny Surya Murtius, MP, kepala pusat implementasi dan pengembangan teknologi serta kepala pusat hak kekayaan intelektual STP Unand Hanalde Andre, MT. Sosialisasi legalitas yang berkaitan dengan izin edar disampaikan oleh kepala pusat produksi dan inovasi hasil riset, disampaikan bahwa “legalitas saat ini menjadi hal yang sangat penting karena prilaku konsumen sudah cenderung untuk memilih produk yang memiliki jaminan bagi mereka, legalitas bisa memberikan jaminan bagi konsumen karena telah melewati berbagai tahapan dalam perolehannya. Pengurusan legalitas itu sebenarnya tidak sulit, asalkan pelaku usaha mau, bergerak dan menjaga kualitas produk”
Kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjelaskan beberapa jenis HKI terkait desian industri, termasuk merk, bentuk kemasan, degradasi warna hingga label kemasan itu sendiri. Pendaftaran HKI bagi. Lebih kurang telah terkumpul 46 data produk mitra yang akan didaftarkan desain industri berupa label kemasan, sedangkan untuk kegiatan lanjutan terkait HKI ini akan dilakukan melalui WhatsApp group mitra.
Turut hadir wakil direktur LPPOM MUI bapak Dr. Ir. Yan Heryandi, MP pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi pada bimtek sertifikasi halal terkait pentingnya sertifikasi halal dan mengapa produk harus memiliki label halal. “Sederhana saja dari satu gelas air mineral, yang sepertinya tidak ada kemungkinan ada unsur tidak halal, namun menjadi sangat penting untuk disertifikasi halal karena berkaitan dengan tahapan yang dilaluinya, yaitu proses penyaringan.” Proses penyaringan menjadi titik kritis tidak halalnya air mineral, dimana bahan penyaring bisa bersumber dari karbon aktif, salah satu bahan baku yang digunakan dalam pembuatan karbon aktif ini adalah tulang hewan. Jika tulang hewan yang digunakan dari hewan yang tidak halal, maka air yang disaring juga menjadi tidak halal sehingga hal tersebut benar-benar harus dijaga.
Sosialisasi legalitas terkait izin usaha, dalam hal ini pengurusan izin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) disampaikan oleh Cesar Welya Refdi, MSi, sebagai kelapa pusat implementasi dan pengembangan teknologi STP Unand. Alur pengurusan NIB disampaikan dengan jelas, termasuk juga keuntungan yang dimiliki oleh pelaku usaha jika memiliki izin usaha ini. “Ibaratnya izin mengemudi, pelaku usaha menjadi lebih PD dengan mengantongi izin usaha ini, dimana izin usaha juga diperlukan dalam pengurusan legalitas lain seperti pengurusan sertifikasi halal”, demikian penuturannya pada kesempatan tersebut.
Dari 43 UMKM/mitra yang hadir, 34 di antaranya telah memiliki izin usaha berupa NIB, dimana 26 UMKM/mitra telah memperoleh sertifikat NIB ditahun 2021 dan sisanya di tahun 2020 ke atas. Selanjutnya 9 UMKM/mitra belum memiliki NIB dan pada kesempatan ini difasilitasi untuk perolehan sertifikat NIB tersebut. Tujuannya adalah membantu kemudahan bagi UMKM/mitra dalam pengembangan usaha, termasuk membantu memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal.
Laporan: Wenny Surya Murtius
Editor: Gading Rahmadi