diberitahukan kepada Bapak/Ibu dosen Universitas Andalas yang akan mengajukan Usulan Proposal Untuk Pengabdian berbasis (Prodi dan Kompetitif) tahun anggaran 2016, berikut kami sampaikan beberapa ketentuan dalam mengajukan usulan pengabdian tersebut, penerimaan proposal usulan untuk pengabdian ini diterima paling lambat Selasa, tanggal 22 Maret 2016.
A. KETENTUAN UMUM
1.
|
Pengusul adalah dosen tetap Universitas Andalas, dan mengajukan proposal pengabdian ke LPPM yang diketahui oleh Dekan dan disetujui oleh ketua LPPM
|
2.
|
Sistematika penulisan : berpedoman kepada buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi IX Tahun 2013
|
3.
|
Ketua atau Anggota Pengabdi tidak dibenarkan menerima honor dari dana pengabdian
|
4.
|
Ketua Pengabdi tidak sedang menjadi ketua dalam pengabdian pada skema apapun yang didanai oleh DRPM dan atau tidak menjadi anggota dari satu pada skema pengabdian lainya
|
5.
|
Ketua Pengabdi menandatangani SPTJM
|
6.
|
Ketua Pengabdi menandatangani dan mentaati Kontrak Kerja Pelaksanaan Kegiatan
|
7.
|
Proposal dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa Pengabdian adalah benar-benar original dan tidak terkait dengan plagiat
|
B. KETENTUAN KHUSUS
SKEMA |
|
KETERANGAN |
PPM berbasis Prodi
|
-
-
-
|
Lembaran Pengesahan harus diusulkan Ketua Tim/Pengabdi yang diketahui oleh Ketua Prodi, Dekan, dan disetujui oleh Ketua LPPM.
Usulan Proposal hanya 1 judul untuk satu prodi di Lingkungan Fakultas masing-masing
Besaran Dana tersedia Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
|
PPM Berbasis Kompetitif
|
-
|
Besaran Dana tersedia Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
|
Download Pedoman teknis Usulan Pengabdian
Artikel sebelumnya:
Artikel sesudahnya: